kalau memeang demikian adanyo, berarti npwp adalah prasyarat. dgn kata lain kalau tidak ada npwp, orang belum ada penghasilan. belum penghasilan berarti dianggap belum layak nikah karena dianggap tidak bisa menafkahi pasangan sekaligus TIDAK MAMPU MENAFKAHI NEGARA huahahaha... alah arep nikah aja kok susah ya hiks hiks...